PERMENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan FungsionalAsisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. PejabatFungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajakadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh olehPejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. PenyuluhanPerpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan prosespemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembagapemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalAsisten Penyuluh Pajak, ditegaskan bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Asisten Penyuluh Pajak berkedudukandi bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggipratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitandengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Kedudukan AsistenPenyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa JabatanFungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalAsisten Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asistenprofesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakanJabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional AsistenPenyuluh Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiriatas:
a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan
c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjangJabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional AsistenPenyuluh Pajak berdasarkan PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalAsisten Penyuluh Pajak, yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembanganPenyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilanperpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar,dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Unsur utamakegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnyayaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur:
a. Penyuluhan langsung secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan
Penyelesaian Administrasi Perpajakan; dan
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga.
Selengkapnya silahkan download danbaca Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, melalui link download dibawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Semoga adamanfaatnya. Terima kasih.