JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH (BSU-BLT) BAGI PEKERJA / BURUH Rp. 600 RIBU PERBULAN

Diktum Kesatu Keputusan DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor4/845/HK/00/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintahberupa subsidi Gaji/Upah (BSU - BLT) Bagi Pekerja / Buruh dalam PenanganDampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa Petunjuk TeknisPenyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh DalamPenanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang selanjutnya disebutPetunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalani Lampiran dan merupakan bagian yangtidak dapat dipisahkan dan Keputusan ini.
Diktum Kedua menyatakan bahwa PetunjukTeknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalampelaksanaan pemberian bantuan pemenintah berupa subsidi gaji/upah bagipekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diktum Ketiga menyatakan bahwa Segalabiaya yang timbul akibat ditetapkannya KeputusanDirektur Jenderal mi dibebankankepada Daftar IsianPelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan HubunganIndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor SP DIPA-026.05.1.451270/2020.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluranBantuan Pemerintah BLT berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakanbahwa Bantuan Pemerintah yang diberikan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruhdalam bentuk uang. Adapun Kriteria atau persyaratan Penerima Bantuan Pemerintahyaitu:
1. warga negaraIndonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yangdibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
4. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. peserta aktifprogram jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuranyang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaandan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan 6. memiliki rekening bank yang aktif.
Berdasar Tata Cara Penyaluran DanaBantuan Pemerintah berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Bantuan PemerintahBLT berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakan bahwa Penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilakukanmelalui Bank Penyalur. Bank Penyalur terdiri atas:
a. PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakvat Indonesia(Persero) Tbk;
c. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;dan
d. PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk.
Ditegaskan dalam penutup Lampiran KeputusanDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaNomor 4/845/HK/00/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan PemerintahBerupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh, bahwa Petunjuk Teknismi diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.Keberadaan Petunjuk Teknis ini sekaligus berperan sebagai dokumen yang tidakterpisahkan dalam pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagiPekerja/Buruh. Semoga dengan adanya Petunjuk Teknis mi akan memberikan ruangyang lebih luas kepada pihakpihak terkait untuk Iebih saling bersinergi dalampemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Link download Petunjuk Teknis (Juknis)Penyaluran Bantuan Pemerintah BLT - BSU Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja /Buruh (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah(BSU) Bagi Pekerja / Buruh dalam Penangan Dampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19). Semoga ada manfaatnya.