Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENAKER NOMOR 14 TAHUN 2020 (PERMENAKER NOMOR 14/2020)

 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 (Permenaker Nomor 14/2020)

Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PemberianBantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam PenangananDampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan untuk melaksanakan PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasionaldalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan PandemiCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan EkonomiNasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PelaksanaanProgram Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negarauntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau MenghadapiAncaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganserta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masapandemi Covid-19 perlu diberikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagiPekerja/Buruh.

Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 menyatakanbahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untukmelindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruhdalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerima Bantuan Pemerintah BerupaSubsidi Gaji/Upah diatur dalam Pasal 3 PermenakerNomor 14/2020, yakni sebagai berikut.
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikankepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesiayang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikandengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/Buruhpenerima Gaji/Upah;
d. kepesertaansampai dengan bulan Juni 2020;
e. peserta aktif programjaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitungberdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upahterakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatatdi BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. memilikirekening bank yang aktif.

Pasal 4 PermenakerNomor 14 Tahun 2020, Besaran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikandalam bentuk uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulanselama 4 (empat) bulan.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruhyang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan paguanggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun Tata Cara Pemberian BantuanPemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah dinyatakan dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 14/2020, yakni sebagai berikut
(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidiGaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasidatacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai denganpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasidituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidiGaji/Upah.
(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupasubsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaankepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenaikebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upahyang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupasubsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintahberupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan suratperintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upahkepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Selengkapnya silahkan download Permenaker Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah BagiPekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),melalui link di bawah ini.





Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah BagiPekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semogaada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =