PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

DalamPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan AngkaKreditnya, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan FungsionalPerawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenanguntuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan padaFasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas PelayananKesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Perawatadalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yangberwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatanpada Fasilitas Pelayanan Kesehatanatau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang JabatanFungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa selain perawat adapula istilah Ners. Adapun yang dimakdi Ners adalah seseorang yang telahmenyelesaikan programpendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikanprofesi keperawatan. Sedangkan yang dimaksud Pelayanan Keperawatanadalah suatu bentuk pelayananprofesional yang merupakan bagian integral dari pelayanankesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, danmasyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruhproses kehidupan manusia. Istilah Fasilitas PelayananKesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakanupaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupunrehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakatyang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus. FasilitasPelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempatyang digunakan untuk menyelenggarakanupaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yangdilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakatselain Rumah Sakit dan PuskesmasPerawatan Plus.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang JabatanFungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan JabatanFungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada FasilitasPelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkunganinstansi pemerintah. Perawat merupakan jabatan karier.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang JabatanFungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa tugas pokokPerawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhankeperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
Adapun Instansi pembina JabatanFungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan. Instansi pembina mempunyaitugas pembinaan antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknisJabatan Fungsional Perawat;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perawat;
c. menetapkan standar kompetensi Jabatan FungsionalPerawat;
d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Perawat;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknisJabatan Fungsional Perawat;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknisJabatan Fungsional Perawat;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan FungsionalPerawat;
h. memfasilitasi kegiatan organisasi profesi Perawat;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesidan kode etik Perawat; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan FungsionalPerawat.
Instansi pembina dalam rangkamelaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan FungsionalPerawat secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Menurut PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas: Perawat kategori keterampilan danPerawat kategori keahlian. ) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilandari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan FungsionalPerawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang palingtinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruangJabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya,yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruangJabatan Fungsional Perawat kategori keahlian, sesuai dengan jenjang jabatannya,yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Menurut PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan ditentukanberdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Penetapan jabatan untukpengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angkakredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuaidengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang.
Terkait Unsur dan sub unsur kegiatanPerawat, Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 menyatakan bahwa Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angkakreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanankeperawatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan keperawatan, meliputi:
a. asuhan keperawatan;
b. pengelolaan keperawatan; dan
c. pengabdian pada masyarakat.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanankeperawatan;
b. penelitian di bidang pelayanan keperawatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnyadi bidang pelayanan keperawatan;
d. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan / ketentuanteknis di bidang pelayanan keperawatan; dan
e. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanankeperawatan.
4. Penunjang tugas Perawat,meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan;
b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanankeperawatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
g. keanggotaan komite keperawatan;
h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelasatau lahan praktik; dan
i. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugaspokok
Selengkapnya silahkan download Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang JabatanFungsional Perawat dan Angka Kreditnya (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang JabatanFungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.