BUKU SAKU PANDUAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Isi Buku Saku PanduanPembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebenarnya sama dengan diumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam NegeriTentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 danTahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adanya BukuSaku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mungkin dimaksud agar lebih mudah memahami isi SuratKeputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PadaTahun Ajaran 2020/2021.
Isi Buku Saku PanduanPembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, antara lain menyatakan bahwa Pemerintah daerah, kantor wilayahKementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatapmuka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuanpendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH,dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dantetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalamMasa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat EdaranSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa DaruratPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat padaMadrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perquruan TinqgiKeaeaamaan Islam.
Namun, Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAHdan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONAKUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR. Begitu pula, Bagi satuanpendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yangberada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilihuntuk melanjutkan BDR bagi anaknya. Selain itu, untuk Peserta didik yangberasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONAHIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14(empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatapmuka di satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download dan baca Buku Saku Panduan Pembelajaran di MasaPandemi Covid-19 melaluilink di bawah ini.
Link download BukuSaku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang BukuSaku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.