BUKU PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH DI MASA PANDEMI COVID-19

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah diMasa Pandemi Covid-19, LPPKSPS(Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah)menerbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Bukuini untuk membantu para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas di masa PandemiCovid-19 terutama bagi sekolah yang melaksanakan belajar di rumah (BDR).
Dasar hukum diterbitkannya BukuPanduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untukmelaksanakan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid19 pada Satuan Pendidikan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang PelaksanaanPendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19.
Adapun tujuan diterbitkan BukuPanduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk Memberikanpanduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masapandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah diMasa Pandemi Covid-19 memberikanpanduan praktis tentang langkah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi programkerja kepala sekolah. Berikut ini saya kutip panduan perencanaan yang harusdilakukan oleh kepala sekolah dalam masa pandemi covid-19, yakni:
1. Melakukankoordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah
2. Updateinformasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/ Guru/ Karyawan/ Paguyuban orangtua
3. Membuatsurat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring
4. Membuatsurat pemberitahuan/ edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajarandaring
5. Mendatakemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom,Google Classroom, dll)
6. Merancangsolusi untuk guru dan muridyang mengalami hambatan dalam penggunaan mediapembe-lajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajarmandiri, home visit, dll)
7. Mendatakepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuotainternet, dll)
8. MerevisiRKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait)Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020
9. Memintaguru membuat peren-canaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehinggaorangtua paham yang harus dilakukan)
10. Mendelegasikankepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yangdigunakan kepada orang tua peserta didik.
12. Memintaguru untuk mengirim/ mengunggah bahan/media pem-belajaran berupa modul,tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetap-kanatau disepakati bersama.
Untuk lebih lengkap seperti apa Panduan Kerja Pengawas sekolah dalam masabelajar di rumah (BDR) silahkan download BukuPanduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, melalui link dibawah ini
Link download Buku Panduan Kerja KepalaSekolah di Masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang BukuPanduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.