JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA TAHUN 2020

Juknis Bantuan Pemerintah ProgramPendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur JenderalPendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BantuanPemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020.
Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun2020 adalah memberikan acuan teknis kepada
1. Direktorat Kursusdan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi danpendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
2. Dinas pendidikankabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan danKebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi sertainstitusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
3. Lembaga penyelenggaraProgram PKW dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkanprogram.
4. Mitra (UMKM,Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikanvokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan danpenyelenggaraan program.
5. Auditor dalam melakukanpengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKW.
Dengan tujuan tersebut maka diharapkan program PKW dapat diakses dan dilaksanakandengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan,dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis)Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020, yangdimaksud Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melaluikursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan danmenumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yangdapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
Tujuan penyelenggaraan Program (PKW) sebagai berikut:
1. Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan,sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didikyang sesuai dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
2. Memotivasi dan menciptakanrintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampubermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan,dan Pemasaran serta instansi terkait.
Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintahprogram PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekeninglembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKW, adalah
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (SMK, Politeknik,Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikanvokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasidan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
5. Dunia Usaha dan Dunia Industri(DU/DI).
Lembaga calon penyelenggara tersebut di atas siap dan dapat membimbing pesertadidik untuk merintis usaha mandiri bekerjasama dengan unit-unit permodalan danpemasaran.
Calon penyelenggara Program PKW wajib mengajukan proposal dan memenuhisyarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izinoperasional dan/atau izin usaha.
2. Memiliki MoU denganUMKM/badan usaha lainnya dan memiliki rancangan rintisan usaha bagi pesertadidik.
3. Memiliki MoU denganmitra Dunia Usaha/UMKM/ Permodalan/Pemasaran yang siap membimbing pelatihan danrintisan usaha.
4. Memiliki Nomor PokokSekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomorpokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
5. Memiliki nomor rekeningbank atas nama satuan pendidikan/ Lembaga penyelenggara.
6. Memiliki nomor pokokwajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara.
Penerima bantuan PKW adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun denganprioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.
2. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
3. Prioritas dari keluarga kurang mampu.
Link download Juknis Bantah Program PendidikanKecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan KecakapanWirausaha (PKW) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih