SE BKN NOMOR 16/SE/VII/2020 TATA CARA PELAKSANAAN PELAPORAN KINERJA PNS SECARA ELEKTRONIK (E-LAPKIN)

LatarBelakang diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor16/SE/VII/2020 TentangTata Cara Pelaksanaan PedomanPelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), adalah sebagai berikut.
a.Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan elemen penting dalam mendukungpenerapan sistem merit di Indonesia. Dalam rangka pemetaan penilaian kinerjaPegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS secaranasional diperlukan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi dari masing-masinginstansi.
b.Untuk memperoleh data penilaian kinerja PNS, instansi pemerintah perlu didoronguntuk melakukan pelaporan penilaian kinerja PNS dengan memanfaatkan teknologi informasimelalui Sistem Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-Lapkin) BadanKepegawaian Negara (BKN).
c.Data penilaian kinerja PNS yang dilaporkan instansi pemerintah melalui E-LapkinBKN akan menjadi acuan data prioritas yang akan digunakan dalam pelayanankepegawaian.
Maksuddan tujuan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin) adalah sebagai berikut:
a.Meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerjaPNS.
b.Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerja PNS.
c.Memperoleh data valid penilaian kinerja seluruh PNS di Indonesia secaraperiodik.
Ruanglingkup Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan PelaporanKinerja PNS Secara Elektronik(E-Lapkin) inimeliputi:
a.Tata cara pelaporan penilaian kinerja PNS secara elektronik (E-Lapkin);
b.Personil dan pendampingan/asistensi penggunaan aplikasi E-Lapkin; dan
c.Batas waktu penyampaian pelaporan penilaian kinerja PNS.
DasarHukum
a.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
c.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PegawaiNegeri Sipil.
d.Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai NegeriSipil.
IsiSurat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 TentangTata Cara Pelaksanaan PedomanPelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), adalah sebagai berikut
a.Tata Cara Pelaporan Penilaian Kinerja PNS secara Elektronik (E-Lapkin)
Setiap instansipemerintah wajib melaporkan penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungannya melaluiaplikasi E-lapkin yang merupakan salah satu fitur di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian(SAPK) BKN.
Tata cara pelaporan penilaiankinerja PNS, dapat dilihat pada Petunjuk Pengoperasian Aplikasi E-Lapkin pada SAPKyang terdapat pada Lampiran I Surat Edaran ini.
Aplikasi E-Lapkinmempunyai karakteristik sebagai berikut:
1)Sistem yang terkoneksi secara online antara BKN dan Instansi Pemerintah yang terintegrasidengan SAPK dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
2)Menggunakan basis data PNS pada SAPK yang digunakan secara bersama.
3)Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai dengan standaryang baku yang disusun oleh BKN.
4)Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna.
b.Personil dan Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
1)Personil
Untuk mendukung kelancaranpelaporan penilaian kinerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lainyang ditunjuk menugaskan pegawai sebagai admin kinerja, operator, danverifikator yang memiliki tugas sebagai berikut:
a)Admin kinerja (pada unit kerja yang menangani pengelolaan kepegawaian/SDM) bertugasmelakukan kegiatan kolektif data dari setiap operator dan melakukan transferdata penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungan instansi pemerintah melalui AplikasiE-Lapkin. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, admin kinerja diberikan akseslogin/user dan password dari Admin SAPK serta melakukan koordinasi apabila terdapatpermasalahan data dan kendala mekanisme pelaporannya.
b)Operator (pada setiap unit kerja) bertugas mengumpulkan data hasil penilaian kinerjavalid dari setiap verifikator, kemudian menyampaikannya kepada admin kinerja.
c)Verifikator bertugas melakukan verifikasi data penilaian kinerja sebelumdiserahkan kepada operator. (setiap unit kerja dan dapat memiliki lebih dari 1 (satu)verifikator sesuai kebutuhan).
d)Pegawai yang ditugaskan dalam pelaporan penilaian kinerja harus memiliki kualifikasidan/atau kompetensi sekurang-kurangnya setara jabatan sebagai berikut:
(1)Admin kinerja : Pranata Komputer/ Operator Komputer;
(2)Operator : Operator Komputer;
(3)Verifikator : Analis Kinerja / Analis Kepegawaian.
e)Apabila di lingkungan unit kerja pada instansi pemerintah tidak memiliki kualifikasidan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d) maka pejabat pembina kepegawaianatau pejabat yang ditunjuk dapat menunjuk pegawai dari jabatan yang lain di lingkunganunit kerja yang bersangkutan sebagai personel dalam pelaporan penilaian kinerjaPNS secara elektronik (E-Lapkin).
2)Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
Direktorat KinerjaASN sebagai salah satu unit kerja BKN yang memiliki fungsi bimbingan penilaiankinerja akan melakukan pendampingan/asistensi dalam upaya mendukung kelancaran pelaporandata penilaian kinerja seluruh PNS pada setiap instansi pemerintah.
Pendampingan dapat dibantuoleh petugas dari Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian,Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian dan/atau petugas dari Kantor RegionalBKN.
c.Batas Waktu Penyampaian Pelaporan Penilaian Kinerja PNS
Batas waktu penyampaianpelaporan penilaian prestasi kinerja PNS secara elektronik akhir Februari tahunberikutnya.
d.Ketentuan Lain
1)Instansi pemerintah yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan penilaian kinerjaPNS secara elektronik melalui E-Lapkin akan mengakibatkan terganggunya pelayananadministrasi kepegawaian oleh BKN dan/atau Kantor Regional BKN kepada instansipemerintah yang bersangkutan.
2)Hasil penilaian kinerja PNS melalui E-Lapkin akan dipublikasikan oleh BKNsebagai bahan evaluasi pelaksanaan E-Lapkin.
6.Penutup
Demikian Surat Edaranini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download SEBKN Nomor 16/SE/VII/2020 TataCara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin), melalui link di bawah ini.
Link dwonload (disini)
Demikian informasi tentang SEBKN Nomor 16/SE/VII/2020 TataCara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.