PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMPETISI PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi PengelolaanPengaduan Pelayanan Publik, yang dimaksud Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggarapelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, dan unit pelaksana yang menyelenggarakan PengelolaanPengaduan Pelayanan Publik sesuai kriteria yang ditetapkan. Sedangakan pengertian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik itu sendiri adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaanpengaduan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan KompetisiPengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, bahwa Kementerian bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan Kompetisi yang diikuti oleh para Peserta Kompetisi dengan memperhatikan prinsip dalam penyelenggaraan Kompetisi. Penyelenggaraan Kompetisi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. dapat dipertanggungjawabkan;
b. tidak berpihak dan bebas kepentingan; dan
c. dapat diakses oleh semua pihak terkait.
Setiap Peserta Kompetisi mengikuti setiap tahapan dan proses Kompetisi yang diselenggarakan oleh PenyelenggaraKompetisi.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa Setiap pihak yang terlibat dalam Kompetisi, baik Penyelenggara Kompetisi, Peserta Kompetisi, Tim Sekretariat, maupun Tim Evaluasi mengacu pada Pedoman Kompetisi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi PengelolaanPengaduan Pelayanan Publik bahwa Pedoman Kompetisi paling sedikit memuat:
a. persyaratan peserta Kompetisi;
b. kategori Kompetisi;
c. kriteria pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
d. tahapan penyelenggaraan Kompetisi;
e. kriteria Kompetisi, termasuk indikator penilaian dan penilaian lanjutanlainnya; dan
f. sistem informasi Kompetisi.
Pedoman Kompetisi dengan Keputusan Menteri. Seluruh informasi terkait Kompetisi diumumkan melalui sistem informasi Kompetisi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 1227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Permenpan RB Nomor 47Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan PengaduanPelayanan Publik (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang PenyelenggaraanKompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.