Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UNMA PANDEGLANG BANTEN RESMI MENDAPAT IZIN MENYELENGGARAKAN PROGRAM MAGISTER (S2) PAI

  UNMA Pandeglang Banten Resmi Mendapat Izin Menyelenggarakan Program Magister (S2) PAI

Sahabat Guru PAI diKabupaten Pandeglang, Banten. Ada kabar gembira untuk mengikuti Kuliah LanjutanProgram Magister (S2) PAI (Pendidikan Agama Islam). Para guru PAI yang akanmelanjutkan Kuliah S2 tidak akan kesulitan terkait Izin Belajar, karena saatini Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) telah memperoleh izin untukmenyelenggarakan Program Magister (S2) PAI (Pendidikan Agama Islam). Izin Penyelenggaraan Program Studi ProgramMagister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2)Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.

Dalam Diktum KESATU KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan ProgramStudi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakan bahwaMemberikan Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Pendidikan AgamaIslam pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.

Pada diktum KEDUA KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan ProgramStudi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas MathlaulAnwar Banten, dinyatakan bahwa Izin Penyelenggaraan Program Studi sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU diberikan untuk pelaksanaan perkuliahan regulerdan tidak untuk pelaksanaan perkuliahan nonreguler (extention). DalamPenyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, PengelolaProgram Stucii dilarang:
a.dalam waktu 4 (empat) tahun membuka program konversi;
b.memperpendek masa Penyelenggaraan Program Studi;
c.melakukan perkuliahan di luar kampus (kelas jauh); dan
d.menerima rombongan belajar yang berpotensi penyelenggaraan kelas di luarkampus.

Dalam Diktum KETIGAKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin PenyelenggaraanProgram Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakanbahwa Pengelola Program Studi wajib:
a.mengisi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) paling Lambat 60(enam puluh) han terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan; dan
b.mengajukan akreditasi ulang program studi paling lambat 2 (dua) tahun sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada diktum KEEMPATKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin PenyelenggaraanProgram Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada UniversitasMathlaul Anwar Banten, dinyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan, yakni 17 Februari 2020.

Link download KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan ProgramStudi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten (DISINI)

Demikian informasitentang KMA Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan ProgramStudi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.




= Baca Juga =