Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT COVID-19

  Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020

Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19). Isi surat edaran iniselain tentang pedoman pelaksanaan BDR (Belajar dari Rumah), juga terkait PanduanKegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau saatkembali masuk sekolah).

Berdasarkan Surat Edaran (Setjen)Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020, berikut ini PanduanKegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau SetelahKembali masuk sekolah.

A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajibmemastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikanyang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dilingkungan satuan pendidikan.

B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikandibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulaidan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiapsebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk pesertadidik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuanpendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secaratiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur prosespengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukanwarga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasukpeserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaranCOVID19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, danmulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana danprasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lainmemastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasidimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi,komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempatyang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama pesertadidik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanismekomunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkanadanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungansatuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem danprosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadiancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dankebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikankepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orangtua/walinya.

Dinyatakan dalam Surat Edaran Sekjen (Sesjen) Kemendikbud(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19 bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untukmendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantumdalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalamMasa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kamisampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penangananCOVID-19; dan
2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauhdaring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraanBelajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Berdasarkan lampiran Surat Edaran Setjen (Sekjen) Kemendikbud(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyelenggaraan Belajar dari Rumah dalamMasa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan PelaksanaanBelajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan.
1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selamaBDR, diantaranya:
a. bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b. menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam haldilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugaspenanganan COVID-19 setempat.

2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagisemua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.

3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masadarurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir paraguru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a. instruksi dan materi pembelajaran daring denganmenggunakan media dan sumber belajar daring.
b. instruksi dan materi pembelajaran luring denganmenggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri pesertadidik.
c. intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaranuntuk peserta didik penyandang disabilitas.

4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melaluilaporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a. memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauhbaik secara daring maupun luring;
b. memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkanpembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c. memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/walipeserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidupbersih di rumah.

5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yangdimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daringmaupun luring selama darurat COVID-19.
a. Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitaspembelajaran daring.
b. Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c. Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peragake rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandangdisabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinassosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untukpengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali,dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran,diantaranya:
1) layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus TugasNasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau callcenter 119 extention 8;
2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesiamelalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3) layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis KesehatanJiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4) layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinassosial setempat.

6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orangtua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu.Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/

7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawabkepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugaspenanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penangananCOVID-19 terdekat.

8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinaspendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a. kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
b. metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasidaring dan luring);
c. jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;
d. kendala pelaksanaan BDR; dan
e. praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.

Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sesjen Kemendikbud(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyelenggaraan Belajar dari Rumah dalamMasa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan PelaksanaanBelajar Dari Rumah oleh Guru.
1. Menyiapkan rencana pelaksanaanpembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihatpada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkanpembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai.Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapanhidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR,materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan GerakanMasyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalampenyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti formatteks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuaidengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikutipelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintahguna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.

2. Fasilitasi pembelajaran jarakjauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjanghari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didikdan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference,teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasipesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsungantara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistempengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitaspembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaanmateri, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalamforum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelasmaya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle,siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.

3. Fasilitasi pembelajaran jarakjauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan mediabuku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan mediatelevisi; dan (c) menggunakan radio.
a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku,modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulanhasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dansesuai dengan kondisi.
b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luringmenggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pengerjaan tugasdisesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiapakhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktupeserta didik dan orang tua/wali.

Untuk lebih lengkapnya silahkandownload Surat Edaran Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor15 Tahun 2020 TentangPedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalamMasa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)




Link download Surat Edaran Sekjen Kemendikbud(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyelenggaraan Belajar dari Rumah dalamMasa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =