SURAT EDARAN PROGRAM BANTUAN SUBSIDI BLT UPAH/GAJI GURU MADRASAH BUKAN PNS

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tertuang dalam Surat edaran Direktorat JenderalPendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor :B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020tentangProgram Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Cq. Kepala Bidang PendidikanMadrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah atau Guru Bukan (Non) PNS tahun 2020 dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapatdengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa GuruMadrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan SubsidiUpah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima SubsidiGaji (upah) tahun 2020, berdasarkan SuratEdaran ProgramBantuan Subsidi(BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tahun 2020, yakni sebagai berikut:
1.Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yangtercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester Itahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasahbukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
2.Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkannomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belummencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kamimohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikannomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnyamasih aktif (data terlampir);
3.Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh AdminSIMPATIKA Kementerian Agama Pusatmelalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan programini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruhsatuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Demikian informasi tentang SuratEdaran ProgramBantuan Subsidi atau BLT Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS semoga ada manfaatnya, terima kasih.