SURAT EDARAN PENUNDAAN KEGIATAN LOMBA-LOMBA JENJANG SD SMP SMA SMK DAN PT TAHUN 2020 YANG DIADAKAN KEMDIKBUD
Berikut ini Informasi tentang SuratEdaran PenundaanKegiatan Lomba-Lomba Jenjang SD SMP SMA SMK dan PT Tahun 2020 yang diselenggakan oleh Pusat Prestasi Nasional, KementerianPendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud/Kemendikbud) yang disampaikan melaluiSurat Edaran Nomor : 0093 /J3/TU/2020 tentang : Penundaan KegiatanLomba-Lomba Tahun 2020.
Berikut ini salinan Surat Edaran Nomor : 0093 /J3/TU/2020 tentang : Penundaan Kegiatan Lomba-Lomba Tahun 2020 yang diselenggarakan Kemdikbud/Kemendikbud.
Isi Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa: Menindaklanjutipenyebaran Corona Virus Disease di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2020tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negaradalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19; Surat Edaran Sekjen Nomor :36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID -19) diKementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Surat Edaran Kabiro SDM Nomor :36604/A3/KP/2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah terkaitPencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikandan Kebudayaan, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua kegiatan kompetisi, lomba, danfestival mulai dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah MenengahPertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaanya.
2. Penundaan kegiatan ini mencakup semuakompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secaraberjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hinggatingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secaralangsung.
3. Melalui pemberitahuan ini, kami harapkanpihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian baik secara pelaksanaanmaupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya.
4. Pemberitahuan ini berlaku seterusnya sampaidicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat viruscorona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.
Demikian informasi tentang Informasitentang Surat Edaran PenundaanKegiatan Lomba-Lomba Jenjang SD SMP SMA SMK dan PT Tahun 2020 yang diselenggakan oleh Pusat Prestasi Nasional,Kemdikbud/Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya.