SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG LARANG MUDIK BAGI ASN - PNS DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Menpan telah menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atauKegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. SalahPoint penting dalam Surat Edaran MenpanNomor 36 Tahun 2020 adalah tentang Larang Mudik Bagi ASN - PNS Dalam UpayaPencegahan Penyebaran Covid-19.
Isi lengkap telah Surat EdaranMenpan (SE) Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Berpedoman pada KeputusanKepala Bacian Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentangPerpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit AkibatVirus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu daruratbencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasanpenyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkanSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yangberkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagiAparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
2. Untuk mencegah danmerninimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan olehmobilitas penduduk dan satu wilayah ke wllayah lainnya di Indonesia, agarAparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya Statuskeadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
3. Para Pejabat PembinaKepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah memastikan agar Aparatur SipilNegara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukankegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksudpada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai disiplin pegawai.
4. Dalam rangka pencegahanpenyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, AparaturSipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka HariRaya ldul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketikamelakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
c. membantu meringankan bebanmasyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidupbersih dan sehat.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positifkepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Link download Surat Edaran (SE) Menpan Nomor36 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga: Surat Edaran Menpan Nomor34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19 Tahun 2020 TentangPenyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS (disini)
Demikian informasi tentang SuratEdaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian KeLuar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan PenyebaranCovid-19. Terima kasih semoga bermanfaat.