Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PERBUBAHAN EDARAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN/PNS DALAM UPAVA PENCEGAHAN PENVEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

  Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020

Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun2020 Tentang Perbubahan SeMenpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam UpavaPencegahan Penvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berikut inisalinan isi Surat Edaran Menpan Nomor 34Tahun 2020.

1. Berpedoman pada KeputusanKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentangPerpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit AkibatVirus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona VirusDisease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya PencegahanPenyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2. Perubahan sebagaimana dimaksudadalah sebagal berikut:
a. Perpanjangan Masa PelaksanaanTugas Kedinasan dl Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugaskedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negarasebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya PencegahanPenyebaran COVID-19 di Ungkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampaidengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengankebutuhan.

b. Penyesuaian Sistem Kerja ParaPejabat Pembina Kepegawalan pada Kementerian/lembaga/Daerah agar:

1) melakukan penyesuaian sistemkerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara denganmempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kotadimana Instansi Pemerintah berlokasi.

2) memastikan Aparatur SipilNegara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah mencapai sasaran kerja danmemenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai disiplin pegawai.

3. Untuk memantau perkembangan danmelakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para PejabatPembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yangterpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem AplikasiPelayanan Kepegawalan (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan datatersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Selain hal-hal yang disebutkanpada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian SistemKerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 diLingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuandengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.




Link dowload Surat Edaran Menpan Nomor34 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang SuratEdaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam Upava PencegahanPenvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.




= Baca Juga =