Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

  Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat PenyebaranCoronavirus Disease (Covid-19) ditujukan kepada seluruh Gubernur danBupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang PelaksanaanKebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease(Covid-19), menyatakan bahwa Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease(Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru,kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalampelaksanaan kebijakan pendidikan.


  Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020


Point pokok Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yangkni
1.  Ujian Nasional(UN):
a. UN Tahun 2020dibatalkan;
b. Dengan dibatalkannyaUN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksimasuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c.  Dengandibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program PaketA, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajardari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dariRumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikanpengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutanmenuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumahdapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemiCovid-19;
c.  Aktivitas dantugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minatdan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitasbelajar di rumah;
d. Bukti atau produkaktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif danberguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolahuntuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolahuntuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolahdapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperolehsebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.  Ujian Sekolahdirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlumengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yangtelah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untukmenentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolahberlaku ketentuan sebagai berikut:
1)  kelulusanSekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semesterterakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genapkelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2)  kelulusanSekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semestergenap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;dan
3)  kelulusanSekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktikkerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilaikelulusan.

4. Kenaikan Kelasdilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhirsemester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidakboleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaranini;
b. Ujian akhirsemester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilairapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ataubentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.  Ujian akhirsemester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yangbermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secaramenyeluruh. 

5. PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikandan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatanuntuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa danorangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada JalurPrestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilairapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademikdan non-akademik di luar rapor sekolah;
c.  Pusat Data danInformasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuanteknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana BantuanOperasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untukpengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluandalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, handsanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayaipembelajaran daring/jarak jauh.



Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat PenyebaranCoronavirus Disease (Covid-19) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =