Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEKOLAH TIDAK MELAPORKAN PENGUNAAN DANA BOS REGULER DI BOS.KEMDIKBUD.GO.ID. TERANCAM TIDAK MENERIMA BOS TAHAP BERIKUTNYA

  Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. tidak menerima BOS Tahap Berikutnya

rumpunnews.com.  Bapak/IbuKepala Sekolah di sekolah binaan saya, harap di Ingat bahwa Sekolah yang tidak Melaporkan PengunaanDana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS TahapBerikutnya. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah programPemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yangbersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebutbertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkanaksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


  Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya


Untuk sekedar mengingatkan sekolah-sekolah yang berada di. wilayah binaan, bahwaSekolah yang tidak Melaporkan PengunaanDana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS TahapBerikutnya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 permendikbud Nomor 8 Tahun2020 yang diubah dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, bahwa
(1) Tim BOS Sekolah harus melaporkansemua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalamsistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
(2) Dalam hal tim BOS Sekolah tidakmelakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOSReguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.

Sesuai Juknis BOS Tahun 2020 (permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang diubahdengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020), tugas dan tanggung jawab tim BOSSekolah sebagai berikut:
1) mengisi dan memutakhirkandata Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riildi Sekolah;
2) bertanggungjawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3) menyusun RKAS mengacupada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaandana BOS Reguler;
4) melakukan input RKASpada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5) memenuhiketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalampengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6) menyelenggarakan keadministrasian  pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Regulersecara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOSReguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui lamanbos.kemdikbud.go.id;
8) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Regulermelalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9) bertanggung jawabsecara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
10) bersedia diaudit oleh lembaga yangmemiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundanganterhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Regulermaupun dari sumber lain; dan
11) memberikan pelayanan dan penangananpengaduan masyarakat.

Ingat ya, Sekolah yang tidak MelaporkanPengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOSTahap Berikutnya. Jadi jangan sepelekan pelaporan bos ke portal bos.kemdikbud.go.id.Biasanya jika dana BOS tidak masuk ke rekening sekolah, tidak hanya sekolahtetapi banyak pihak yang sering direpotkan.



= Baca Juga =