Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE KEMDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN KELULUSAN PROGRAM PAKET A, B, C TAHUN 2020

  Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020

Kementerian Pendidikan telah menerbitkan aturan tentang Ketentuan atau KriteriaKelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 TentangKebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B, C Tahun Ajaran 2019/2020yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/wali kota di seluruh wilayahIndonesia.

Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 9 Tahun2020 Tentang PelaksanaanKebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Rrogram Paket A, Paket B, dan Paket C TahunAjaran 2019/2020, diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. tentang Pelaksanaan KebijakanPendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid19), pada butirkebijakan No. 1c disebutkan bahwa dengan dlbatalkannya UN tahun 2020, makaproses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan programPaket C akan ditentukan kemudian.


  Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2020

Adapun Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020,berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PelaksanaanKebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Rogram Paket A, Paket B, dan Paket C TahunAjaran 2019/2020, adalah sebagai berikut.
1. Ujian Pendidikan KesetaraanProgram Paket A, Paket B, dan Paket C melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakanoleh masing-masing satuan pendidikan;
2. Hasil Ujian Pendidikan KesetaraanProgram Paket A, Paket B, dan Paket C diakui sebagal penyetaraan kelulusan;
3. Ujian Pendidikan Kesetaraandilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Pendidikan Kesetaraan dalambentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yangtelah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Pendidikan Kesetaraan dapatdilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh Iainnya;
c. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah melaksanakan UjianPendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini dapat menggunakanhasil penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; dan
d. SKB dan PKBM yang belummelaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semesterterakhir. Nilai semester genap kelas terakhir dapat digunakan sebagai tambahannilai kelulusan;
4. Peserta Ujian PendidikanKesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar pada BlO-UN Tahun Ajaran2019/2020;
5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkanhasil ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni2020.

Link download SE Kemdikbud No Nomor9 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi SE Kemdikbud Nomor9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B,C Tahun Ajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =