Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE BKN TENTANG TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU JABATAN SECARA DARING (ONLINE)

  SE BKN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU JABATAN SECARA DARING (ONLINE)

BKN menerbitkan Tata Cara Pelantikandan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring(Online) melalui Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan danPengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan  Melalui Media Elektronik/Teleconference PadaMasa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) BKN Nomor 10/SE/IV/2020 yang ditandatangani pada 2 April 2020 secaraelektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintahdimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNSmelalui media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diharapkan dapatmenjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNSmenjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatanAdministrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa daruratwabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikandan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring(Online) ini mengatur susunanacara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilansumpah/janji jabatan. Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihakyang harus hadir secara fisik  dan dapatmenghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisikdiatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancingserta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yangmengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampaidengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah PenyakitAkibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

Berikut ini Tata Cara Pelantikan DanPengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) berdasarkanSurat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020  

Pelaksanaan  pelantikan  dan pengambilan  sumpah/janji  PNS atau sumpah/janji jabatan, ditentukan sebagai berikut:
a. Pejabat  Pembina Kepegawaian  dapat  melakukan pelantikan  dan pengambilan  sumpah/janji PNS  atau  sumpah/janji jabatan melalui  media  elektronik/teleconference,  sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

b. Susunan  Acara pelantikan  dan  pengambilan sumpah/janji  PNS atausumpah/janji jabatan paling kurang memuat:
1) menyanyikan  dan/atau mendengarkan  Lagu  Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan KeputusanPengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
3) pembacaan naskah pelantikan;
4) pengambilan sumpah/janji; dan
5) penandatanganan  berita acara  pelantikan  dan pengambilan sumpah/janji.

c. Pengaturan  terkait pihak  yang  hadir dalam  pelantikan  dan pengambilan  sumpah/janji PNS  atau  sumpah/janji jabatan dilakukan sebagai berikut:
1) Pejabat  yang  melantik dapat  hadir  secara fisik  pada tempat/venue  pelantikan maupun  hadir  secara jarak jauh/virtual;
2) Calon  PNS  atau PNS  yang  akan dilantik  dan  diambil sumpah/janji  hadir secara  jarak  jauh/virtual atau  hadir secara fisik jikajumlahnya sedikit;
3) Rohaniwan  sesuai  agama dan/atau  kepercayaan  dari Calon PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
4) 2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5) Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6) Petugas  penandatangan  Berita Acara  atau  petugas protokol lainnya, hadir secara fisik;
7) Perwakilan  Calon  PNS atau  PNS  yang akan  dilantik  secara simbolik, hadir secara fisik; dan
8) Pihak  yang  hadir secara  fisik  pada tempat/venue pelantikan dan pengambilan  sumpah/janji  harus memperhatikan physical  distancingdan  protokol  kesehatan yang  ditentukan pemerintah.

d. Tahapan  pelaksanaan pelantikan  dan  pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan antara lain sebagai berikut:
1) Pengecekan  kehadiran peserta  pelantikan  yang akan  dilantik baik secara fisikmaupun secara virtual;
2) Layar  Utama/Main Screen  digunakan  untuk menampilkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil  sumpah/janji jabatan,  rohaniwan,  dan  2  (dua) orang saksi;
3) Pembaca  Keputusan  membacakan nama  dan  jabatan Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada tempat/venue  pelantikan maupun  hadir  secara jarak jauh/virtual;
4) Rohaniwan  mendampingi  perwakilan Calon  PNS  atau PNS pada  saat  mengucapkan kata-kata  sumpah/janji,  kalimat demi kalimat,  mengikuti  sumpah/janji yang  diucapkan Pejabat yangmelantik;
5) Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/janji yang  hadir secara jarak  jauh/virtual  wajib mengucapkan kata-kata sumpah/janji,  kalimat  demi kalimat,  mengikuti sumpah/janjiyang diucapkan Pejabat yang melantik;
6) Penandatanganan  Berita  Acara Pelantikan  dilakukan  oleh perwakilan  Calon PNS atau  PNS  yang dilantik  dan  2 (dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
7) Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

e. Bunyi/lafal  sumpah/janji,  naskah pelantikan,  berita  acara pelantikan,  dan hal  lain  terkait pelantikan  dan  pengambilan sumpah/janji  jabatan, dilaksanakan  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Ketentuan  pelantikan  dan pengambilan  sumpah/janji  jabatan yang diatur  dalam  Surat Edaran ini,  berlaku  juga bagi  non  PNS yang diangkat  dalam  jabatan pimpinan  tinggi  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat  Edaran  ini berlaku  sampai  dengan berakhirnya  Status  Keadaan Tertentu  Darurat Bencana  Wabah  Penyakit Akibat Virus  Corona yang ditetapkanoleh Pemerintah.





Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikandan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring(Online).  Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =