SE BKN TENTANG TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU JABATAN SECARA DARING (ONLINE)
BKN menerbitkan Tata Cara Pelantikandan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring(Online) melalui Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan danPengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference PadaMasa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) BKN Nomor 10/SE/IV/2020 yang ditandatangani pada 2 April 2020 secaraelektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintahdimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNSmelalui media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diharapkan dapatmenjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNSmenjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatanAdministrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa daruratwabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikandan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring(Online) ini mengatur susunanacara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilansumpah/janji jabatan. Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihakyang harus hadir secara fisik dan dapatmenghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisikdiatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancingserta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yangmengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampaidengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah PenyakitAkibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.
Berikut ini Tata Cara Pelantikan DanPengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) berdasarkanSurat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan, ditentukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/teleconference, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
b. Susunan Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atausumpah/janji jabatan paling kurang memuat:
1) menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan KeputusanPengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
3) pembacaan naskah pelantikan;
4) pengambilan sumpah/janji; dan
5) penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
c. Pengaturan terkait pihak yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan dilakukan sebagai berikut:
1) Pejabat yang melantik dapat hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
2) Calon PNS atau PNS yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara fisik jikajumlahnya sedikit;
3) Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari Calon PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
4) 2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5) Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6) Petugas penandatangan Berita Acara atau petugas protokol lainnya, hadir secara fisik;
7) Perwakilan Calon PNS atau PNS yang akan dilantik secara simbolik, hadir secara fisik; dan
8) Pihak yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus memperhatikan physical distancingdan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.
d. Tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan antara lain sebagai berikut:
1) Pengecekan kehadiran peserta pelantikan yang akan dilantik baik secara fisikmaupun secara virtual;
2) Layar Utama/Main Screen digunakan untuk menampilkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, rohaniwan, dan 2 (dua) orang saksi;
3) Pembaca Keputusan membacakan nama dan jabatan Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
4) Rohaniwan mendampingi perwakilan Calon PNS atau PNS pada saat mengucapkan kata-kata sumpah/janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yangmelantik;
5) Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/janji yang hadir secara jarak jauh/virtual wajib mengucapkan kata-kata sumpah/janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janjiyang diucapkan Pejabat yang melantik;
6) Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dilakukan oleh perwakilan Calon PNS atau PNS yang dilantik dan 2 (dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
7) Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
e. Bunyi/lafal sumpah/janji, naskah pelantikan, berita acara pelantikan, dan hal lain terkait pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang diatur dalam Surat Edaran ini, berlaku juga bagi non PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkanoleh Pemerintah.
Link download
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikandan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring(Online). Semoga ada manfaatnya.