Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SALINAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

  Salinan SK Perubahan Atas Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri)tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 danTahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virusDisease 2019 (Covid-19) yang memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tata Mukadengan penerapan protokol kesehatan pada Zona Hijau dan Kuning, didasarkan ataspertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhanpembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakanpembelajaran jarak jauh; b) bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksuddalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai denganZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaansatuan tugas nasional penanganan COVID-19; c) bahwa dalam melaksanakanpembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikankesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona olehsatuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kotadi Indonesia; d) bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukanuntuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, duniausaha, dan dunia kerja; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan BersamaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan MenteriDalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan TahunAkademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Isi SK Perubahan atas KeputusanBersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, MenteriKesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di MasaPandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), mnyatakan bahwa
1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahunajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruhwilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU danKUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko)dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkanizin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota,kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kotasesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penangananCOVID-19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE danMERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukanproses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatanBelajar Dari Rumah (BDR).
2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil  dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkanhasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan Bersama ini

Selengkapnya silahkan downloadNaskah Salinan dan Lampiran Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan danKebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan TahunAkademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).



Link download Salinan dan Lampiran (disini)

Demikian informasi tentang Naskah SalinanPerubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)


= Baca Juga =