SALINAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Isi SK Perubahan atas KeputusanBersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, MenteriKesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di MasaPandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), mnyatakan bahwa
1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahunajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruhwilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU danKUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko)dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkanizin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota,kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kotasesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penangananCOVID-19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE danMERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukanproses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatanBelajar Dari Rumah (BDR).
2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkanhasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan Bersama ini
Selengkapnya silahkan downloadNaskah Salinan dan Lampiran Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan danKebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan TahunAkademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Link download Salinan dan Lampiran (disini)
Demikian informasi tentang Naskah SalinanPerubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)