REVISI (PERUBAHAN) JADWAL DAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 BERDASARKAN PKPU NOMOR 5 TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menebitkan Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun2019 Tentang Tahapan, Program danJadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Berdasarkan Revisi (Perubahan)Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan PKPUNomor 5 Tahun 2020, Pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan 9Desember 2020. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempatpengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota antaratanggal 13 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. Sedangkan Pengumumanhasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurpada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU Provinsiantara tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 26 Desember 2020.
Berikut Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkapdan Tahapan Pilkada Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yangmungkin anda ingin ketahui.
· PengumumanPendaftaran Pasangan Calon Gubernurdan WakilGubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020
· PendaftaranPasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara 4 September 2020 sampai dengan 6 September 2020
· PenetapanPasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara 23 September 2020 sampai dengan 23 September 2020
· Pengundiandan pengumuman nomor urut Pasangan Calon Gubernurdan WakilGubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali antara 24 September 2020.
· MasaKampanye antara tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020
· Masatenang dan pembersihan alat peraga antara tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan8 Desember 2020
· Pemungutandan penghitungan suara di TPS tanggal 9 Desember 2020
Adapun Jadwal dan tahap yang lengkap Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat dibaca pada Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) Nomor5 Tahun 2020 Tentang PerubahanKetiga atas PeraturanKomisi PemilihanUmum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/aAtau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Revisi(Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Semogaada manfaatnya, terima kasih.