Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN THR TAHUN 2020 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PENSIUNAN

  PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020

PPNomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS,TNI, POLRI, Pensiunan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) pandemikCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagaiKedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untukpenanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasianggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); b) penyebaran Corona VirusDbeclse 2019 (COWD-l9) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupansosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomikhususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangandengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuankeuangan negara.

Pasal 2 PeraturanPemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020Tentang Pemberian THRKepadaPNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan AnggotaPOLRI yangditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luarnegeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan AnggotaPOLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luarnegeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan AnggotaPOLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS,Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, PrajuritTNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim MadyaMuda ke bawah,atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan MahkamahAgung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkatoleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; dan
m. Calon PNS.

Pasal 3 PeraturanPemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020Tentang Pemberian THRTahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, danPenerima Pensiun atauTunjanga, menyatakan bahwa PNS/PrajuritTNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai denganhuruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatanyang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yangsetara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f.  fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i.  fungsional pemula; dan
j.  pelaksana.

Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020Kepada PNS,Prajurit TNI,Anggota POLRI,Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjanga, menyatakan bahwa PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/PrajuritTNI/Anggota POLRI dalam jabatan:

(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k danhuruf I harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokokorganisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahunsejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yangbersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainyadibebankan kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yangmemiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non-PNSyang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setaradengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secarapenuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara denganjabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2),ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidakdiberikan kepada:
a. Pejabat Negara, kecuali hakimdalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonelkebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beradadibawahnya;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan AnggotaPOLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinantinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan AnggotaPOLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatanfungsional ahli utama;
e. Dewan Pengawas BLU;
f. Dewan Pengawas LPP;
g. Staf khusus di lingkungankementerian;
h. Hakim Ad Hoc;
i. Anggota Dewan Perwakilan RalryatDaerah;
j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP,Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnyadisetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalamjabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
k. PNS, Prajurit TNI, dan AnggotaPOLRI yang sedangmenjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l. PNS, Prajurit TNI, dan AnggotaPOLRI yang sedangditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalammaupun diluar negeri yang gajinya dibayar olehinstansi tempat penugasan.

Pasal 6
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu)bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnyapenghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan TunjanganHari Raya.

Pasal 7 PeraturanPemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020Tentang Pemberian THRKepadaPNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikanbagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya mudakebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjanganumum.

  PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan

Pasal 8 PeraturanPemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020Tentang Pemberian THRKepadaPNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikanbagi:
a. penerima gaji terusan dari PNS,Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, PrajuritTNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1(satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dananggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI,atau Anggota POLRI bekerja.

Pasal 9
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyakmeliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan daripensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas,atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
c. Penerima Pensiun dari pensiunanPNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesarpenghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;atau
d. Penerima Tunjangan yaitu sebesartunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP, danpegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (l) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesarkomponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikankepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gajipokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yangdiberikan kepada PNS.

Pasal 11
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagiCalon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) darigaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjanganumum.

Pasal 12
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidaktermasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kineda, insentif kerja, tunjanganbahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atautunjangan khusus gunr dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilanbagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjanganpenghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasiatau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan denganperaturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga danpenghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal11.
Pasal 13 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa
(l) Dalam hal PNS, Prajurit TNI,Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS,LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka T\rnjangan Hari Raya diberikansalah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI,Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS,LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari I (satu) Tunjangan HariRaya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikankepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI,Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS,LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus sebagai Penerima Pensiunjanda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Ttrnjangan HariRaya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau TunjanganHari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.

Pasal 14
(1) Besaran penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ataupotongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 15
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkanpaling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal TUnjangan Hari Rayasebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Rayadapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 16 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah inidibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara bagi:
1. PNS yang bekerja pada PemerintahPusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Hakim dalam jabatan hakim madyamuda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah, di lingkungan MahkamahAgung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
5. Penerima Pensiun;
6. Penerima T\rnjangan;
7. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara; dan 8. Calon PNS pada Pemerintah Pusat.
b. Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada PemerintahDaerah;
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLUdan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah; dan
3. Caion PNS pada Pemerintah Daerah.

Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 2020
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenaiteknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenaiteknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturanperundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan PegawaiNonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6350), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denganketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan PegawaiNonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanPemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download PeraturanPemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, aan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selengkapnya silahkan Link download PeraturanPemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020 (disini)

Demikian itormasi tentang PeraturanPemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =