PP NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PSBB, KEPPRES NOMOR 11 TAHUN 2020, DAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020 SEBAGAI REGULASI PENANGANAN CORONA
Dalam rangka pengananan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah menerbitkan PP Nomor21 Tahun 2020Tentang PSBB (PembatasanSosial Berskala Besar) dalamPenanganan Corona, Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan KesehatanMasyarakat Corona VirusDisease 2019 (Covid-19), dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang KebijakanKeuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
1) PP Nomor 21 Tahun 2020Tentang PSBB (PembatasanSosial Berskala Besar) dalamPenanganan Corona
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang dimaksud PSBB (PembatasanSosial Berskala Besar) dalamPenanganan Corona adalah pembatasan kegiatantertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinanpenyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi kriteria sebagaiberikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematianakibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapawilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologisdengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada bagian (a) dan (b) di atas harustetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadahpenduduk. Sedangkan Pembatasan kegiatan sebagaimana bagian (c) dilakukan denganmemperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, PemerintahDaerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan SosialBerskala Besar ini diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama denganberbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan olehgubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikanpertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDsease 2019 (COVID-19). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial BerskalaBesar di wilayah tertentu. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah di wilayah tertentu wajibmelaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
2. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 TentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang PenetapanKedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni 1) Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkanKedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan 2) Menetapkan Kedaruratan KesehatanMasyarakat Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) di lndonesiayang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
3. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 TentangKebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk PenangananPandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka MenghadapiAncaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas SistemKeuangan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan UntukPenanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam RangkaMenghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau StabilitasSistem Keuangan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini didasarkan Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) di Indonesia sudah merupakan kegentingan yang memaksa. Berikut ini latarbelakang diterbitkan Perppu Nomor 1Tahun 2020, yakni:
a) Pada tahun 2020 ini, duniamengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakatdan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahanpenjuru dunia, termasuk Indonesia.
b) Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawaimplikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruhdunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurundari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebihrendah dari itu.
c) Perkembangan pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) jugaberpotensi mengganggu aktivitas perekonomian diIndonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomiIndonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah,tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19)mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatanmasyarakat dan aktivitas ekonomi.
d) Terganggunya aktivitas ekonomiakan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi BelanjaNegara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitasekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisiPendapatan Negara.
e) Respon kebijakan keuangan negaradan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risikokesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan padasektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama sisi Pembiayaan.
f) Implikasi pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-l9) telah berdampak pula terhadap ancaman semakinmemburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurulnan berbagaiaktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dansistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasikebijakan dalam KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembagaterkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjagastabilitas sektor keuangan.
g) Penyebaran pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomiIndonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomiglobal, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidangkeuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektorkeuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait gunamengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomiannasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (socialsafety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukanperangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintahdan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2OO9, kondisi tersebutdi atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangkapenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
a. karena adanya kebutuhan mendesakuntuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkanbelum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undangyang saat ini ada; dan
c. kondisi kekosongan hukum yangtidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasayang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlukepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa karenadidasarkan Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid- 19) di Indonesia, sertamengacu kapada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang KebijakanKeuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman YangMembahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Untuk mengetehui isi Perppu Nomor 1Tahun 2020 silahkan download Naskah atau Salinan Perppu Nomor 1 Tahun 2020melalui link di bawah ini.
Link download Perppu Nomor 1 Tahun 2020(disini)
Demikian informasi tentang Pemerintah menerbitkan PP Nomor21 Tahun 2020 Tentang PSBB, Keppres Nomor 11 Tahun 2020,dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona di Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.