Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

 PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS


Dalam penjelasan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PerubahanAtas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), dinyatakan bahwa Penyelenggaraan ManajemenPNS dilaksanakan oleh Presiden selakupemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenanganuntuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNSdi Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangantersebut dapat didelegasikan kepadaPyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuaidengan ketentuan peraturanpemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yangdilakukan oleh PPK atau untukmeningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasiankewenangan.

Untuk pemenuhan kebutuhan organisasidan pengembangan karierPNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi danantar instansi melalui ujikompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagaijaminan karier PNS yang ditugaskan,perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yangdiberhentikan sementara. Lebih lanjut,selain mutasi danf atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkunganinstansi pemerintah ataudi luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas danpencapaian kinerja organisasi.

Pada PeraturanPemerintah - PPNomor 17 Tahun 2020 Tentang PerubahanAtas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), ditegaskan bahwa dalam hal pengembangan karierPNS dalam JF, Pejabat Fungsionalberkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, ataupejabat pengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatanPNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama,pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi.Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukanJF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor  jabatanuntuk evaluasi jabatan.

Salah satu hak bagi PNSyaitu pengembangan kompetensi dancuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhankompetensi PNS dengan standarkompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelaj ararLterintegrasi (corporate uniuersitg).Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhanhak atas kesegaran  jasmani dan rohani PNS.

Terkait dengan hak cuti PNS, dengan diberlakunya PeraturanPemerintah - PPNomor 17 Tahun 2020 Tentang PerubahanAtas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar gembira bagi Bapak/Ibu Guru, karenaBapak/Ibu guru berhak juga untuk memperoleh Cuti Tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor11 Tahun 2017 diubah, sehinggaberbunyi “PNS yang menduduki Jabatanguru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburanmenurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.”

 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020

Selain itu terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi dalam PeraturanPemerintah - PPNomor 17 Tahun 2020 Tentang PerubahanAtas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Hal ini terlihat dalam pasal 1 ayat 23 PPNomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal 320 diubah, sehinggaberbunyi sebagai berikut:
(1) PNS yang sakit berhak atas cutisakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaansecara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untukmemberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baikdi dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatlinstansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan doktersebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentangperlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Jangka waktu cuti sakitsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam)bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatanyang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh daripenyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan  oleh menteri  yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6) Apabila berdasarkan hasilpengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh daripenyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannyakarena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Penataan birokrasimerupakan salah satu kebijakan pemerintahyang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaanbirokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahanpengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansipemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuktetap dapat menjamin karierdan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 iniberisi ketentuan mengenai beberapa perubahandalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukanJF, mutasi JPT, penugasanPNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuanpenyetaraanjabatan akibat dari penataan birokrasi.




Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PerubahanAtas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =