Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TNI POLRI DAN PENSIUNAN TAHUN 2020

  PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020

Berdasarkan Permenkeu – PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis PemberianTHR Tahun 2020 Kepada PNS,TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakanbahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 ( sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.  Dalam haltunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapatdibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.Khususuntuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Rayadibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS. Pembayarantunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabatpenanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukanSPM langsung tunjangan Hari Raya kepada KPPN.

Berdasarkan PMK Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis PemberianTHR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesarpenghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu)bulan pada bulan Maret belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnyaditerima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetapdiberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya mudakebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran Penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potonganlain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun harus diingat bahwapenghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Untuk penghasilan Penerima Pensiun paling banyak terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga; dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. BesaranPenghasilan pensiunan tersebut tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiun danPenerima Tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor49/PMK.05/2020Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)PelaksanaanPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS),Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,  adalah sebagaiberikut:
1) Pembayaran tunjangan Hari Rayakepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen(Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelumtanggal Hari Raya.
2) Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakanterpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
3) Kepada Penerima Pensiun diberikantunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahanpenghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
4) Kepada Penerima Tunjangandiberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan serta tidak dikenakanpotongan asuransi kesehatan.
5) Dalam hal pemberian tunjanganHari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelahtanggal Hari Raya.
Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor49/PMK.05/2020Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)PelaksanaanPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS),Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima TunjanganYang Bersumber dariAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Link download PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis PemberianTHR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020  (disini) 

Demikian informasi tentang Juknis PemberianTHR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020 bedasarkanPMK Nomor 49 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =