Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DBH, DAU, DAN DID TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA

  PMK Nomor 19 Tahun 2020 (PMK Nomor 19/PMK.07/2020)
Di bidang keuangan, dalam rangka penanggulangan Corona Pemerintah telahmenerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).

Ada 4 (empat) pertimbangan diterbitkanya PermenkeuPMK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan DBH, DAU,dan DID Tahun 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9(Covid-19), yakni: a) bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintahuntuk melindungi kesehatan dan .keselamatan jiwa; b) bahwa dalam rangkamerespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran danpenggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengantetap berpegang teguh pada prinsip kehati­hatian dan dapatdipertanggungjawabkan; c) bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatifdalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalambentuk Peraturan Menteri Keuangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana AlokasiUmum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka PenanggulanganCorona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Pasal 3 PMK Nomor 19 Tahun 2020, menyatakanbahwa (1) Pemerintah Daerah wajibmenganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalamperaturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD. (2) Belanja wajibbidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahandan/atau penanganan Covid-19.

Ditegaskan dalam Pasal 4 PMK Nomor 19/PMK.07/2020,bahwa (1) Penyaluran DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluranDAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemerintah Daerah telahmenyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ataupenanganan Covid-19; dan b) Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan. (2) PenyaluranDID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori PelayananDasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulanMaret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020.

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 19 Tahun 2020 pdf Tentang Penyaluran Dan Penggunaan DBH, DAU,dan DID Tahun 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virusdisease20l9 (Covid-19).




Link download PMK Nomor 19 Tahun 2020pdf -----disini---

Demikian informasi tentang Peraturan Menter! Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan DanaBagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) TahunAnggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =