Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN SDM KEMENAG (KEMENTERIAN AGAMA)

  PMA Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM Kemenag

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PelatihanSumber Manusia (SDM) Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa yang dimaksudSumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah pegawai negen sipil,pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai nonpegawai aparatur sipilnegara, dan masyarakat.

Berdasarkan PMA Nomor19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM Kemenag (Kementerian Agama) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan pelatihan SDM bertujuanmengembangkan Kompetensi SDM, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Penyelenggaraan pelatihan SDM ditujukan bagi:
a. PNS;
b. PPPK;
c. PN-PASN; dan
d. Masyarakat.

Penyelenggaraan pelatihan SDM terdiri atas:
a. pelatihan dasar yang dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pelatihan dalam jabatan, terdiriatas:
1. pelatihan kepemimpinandilakansakan mengembangkan Kompetensi jabatan; Pelatihan kepemimpinan terdiriatas:
a) pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I;
b) pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
c) pelatihan kepemimpinan administrator; dan
d) pelatihan kepemimpinan pengawas.
2. pelatihan fungsional dilaksanakanuntuk memenuhi Kompetensi yang dipersyaratkan sesuai derigan jabatan fungsionaluntuk pelaksanaan tugas jabatan. Pelatihan fungsional terdiri atas:
a) pelatihan fungsional pembentukan; dan
b) pelatihan fungsional berjenjang.
3. pelatihan teknis, terdiri atas:
a) pelatihan teknis tenagaadministrasi yang dapat dilakukan berjenjang atau tidak berjenjang. Adapun Ketentuanmengenai jenis dan jenjang pelatihan teknis ditetapkan oleh Kepala BadanLitbang dan Diklat.
b) pelatihan teknis tenagapendidikan; dan 
c. pelatihan teknis tenaga keagamaan.

Selengkapnya silahkan download dan baca PeraturanMenteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM)Pada Kementerian Agama (Kemenag). melaluilink download di bawah ini.




Link download PMA Nomor19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM Kemenag (disini)

Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM)Pada Kementerian Agama. Semogaada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =