Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PADA PTK (PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN)

  PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan)

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (PerguruanTinggi Keagamaan),diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaandan untuk memperoleh pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan perguruantinggi keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ijazah,Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Berdasarkan PMANomor 17 Tahun 2020 TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pada PTK(Perguruan Tinggi Keagamaan), yang dimaksud Ijazah adalah dokumen yang diberikankepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuanterhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasiyang diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan. Transkrip Akademik adalahcapaian hasil pembelajaran dalam bentuk kumpulan nilai mata kuliah kumulatifyang telah ditempuh dan dinyatakan lulus.

Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalahbukti tertulis yang memuat informasi mengenai kompetensi yang dimiliki oleh lulusandi dalam bidang keahlian program studi dan/atau di luar bidang keahlian programstudi dalam bentuk kemampuan akademik maupun nonakademik. Sertifikat Kompetensiadalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai dengankeahlian dalarn cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar programstudinya. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenaipengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesidalam suatu program pendidikan tinggi.

Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistempenomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan formatpenomoran tertentu dan dikeluarkan oleh kementerian yang bidang tugasnyaterkait pendidikan tinggi.

Dalam PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah,Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pada PTK(Perguruan Tinggi Keagamaan), ditegaskan bahwa PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan) menerbitkan Ijazah bagi mahasiswa yang telahmenyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakanlulus. Ijazah ditulis dalam Bahasa Indonesia. Ijazah harus mencantumkan NomorIjazah nasional (NIN). Nomor Ijazah nasional mengikuti sistem PIN. PenomoranIjazah Nasional atau PIN terintegrasi dengan pangkatan data pendidikan tinggi.Format Ijazah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal atau KeputusanDirektur Jenderal.

Ijazah diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik padakementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. VerifikasiIjazah berlaku sebagai pengesahan.

Menurut PMA Nomor 17 Tahun 2020, Ijazah diterbitkan oleh PTK yang akreditasi programstudinya masih berlaku. ljazah ditandatangani oleh:
a. Rektor dan Dekanfakultas untuk universitas dan/atau institut;
b. Ketua untuksekolah tinggi;
c. Rektor atauKetua dan Direktur Pascasarjana untuk pascasarjana; dan
d. Rektor dan Dekanuntuk pascasarjana yang terintegrasi di fakultas.

ljazah diserahkan kepada lulusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empatbelas) han kerja setelah wisuda. Dalam hal ljazah tidak diambil oleh lulusan dalamjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, PTK wajib menyimpanIjazah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika sudah lebih dari 1tahun, Ijazah tersebut disimpan sebagi arsip.
Informasi lainnya seperti tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi silahkan dibaca secara lengkap dalamsalinan PeraturanMenteri Agama (PMA)Nomor 17 Tahun 2020 TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pada PTK(Perguruan Tinggi Keagamaan).




Link download PMANomor 17 Tahun 2020(disini)

Demikian informasi tentang PMANomor 17 Tahun 2020 TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pada PTK(Perguruan Tinggi Keagamaan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =