Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERUBAHAN JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2020 (KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1801 TAHUN 2020)

 Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Kementerian Agama telah menerbitkan Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan PerubahanJuknis BOS Madrasah Tahun 2020 dengan menerbitkan KeputusanDirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 Tentang Perubahanatas Kepupusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun2019 Tentang Petunjuk Teknis PengelolaanBantuan Operasional Pendidikan (BOP) PadaRaudlatul Athfal danBantuan Operasional Sekolah (BOS)PadaMadrasah Tahun Anggaran 2020.

Diterbitkan KeputusanDirjen Pendis Nomor1801 Tahun 2020 tentang PerubahanJuknis BOP RA dan BOS madrasah tahun 2020 didasarkan dua pertimbangan, yakni 1) bahwadalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan padaRaudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk pencegahanpenyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; 2) bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2109 tentang Petunjuk Teknis PengelolaanBantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan OperasionalSekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Point 1 KeputusanDirjen Pendis Nomor1801 Tahun 2020 tentang PerubahanJuknis BOP RA dan BOS madrasah tahun 2020, menyatakan menetapkan Perubahan PetunjukTeknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BantuanOperasional Sekolah (BOS)pada Madrasah TahunAnggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandan Keputusan ini.

Point Kedua, KeputusanDirjen Pendis Nomor1801 Tahun 2020, menyatakanbahwa beberapaketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020,diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandan keputusan ini.

Berdasarkan Juknis BOP RAtahun 2020 dan Juknis BOSMadrasah Tahun 2020 (Perubahan), dinyatakan bahwa ketentuan umum penggunaan Dana BOP RAtahun 2020 dan BOS Madrasah tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1.Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh timyang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasahdan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil KemenagProvinsi sesuai dengan kewenangannya.
2.Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhanRA/Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
3Penggunaan dana BOP diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritasoperasional RA non-personalia yang terdiri dan 10 (sepuluh) komponen pembiayaansebagaimanaditetapkan dalamPetunjuk Teknis ini.
4.Penggunaan dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritasoperasional madrasah non-personalia yang terdiri dan 14 (empat belas) komponenpembiayaan sebagaimana ditetapkan dalamPetunjuk Teknis ini.
5.Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakandana B0P/BOS mengikuti ketentuanyang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukanyang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
6.Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran virus covid- 19terdiri dan 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.

Selengkapnya silahkan download PerubahanJuknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020berdasarkan KeputusanDirjen Pendis Nomor1801 Tahun 2020.

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tahun2020 (disini)

Demikian informasi tentang Perubahan JuknisBOP RA tahun 2020 dan PerubahanJuknis BOS Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan DirjenPendis Nomor1801 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =