Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPU – PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2020

  PERPU – PERPPU Nomor 2 Tahun 2020

Berdasarkan pasal 1 PERPU– PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5656) yang telah beberapa kali diubah denganUndang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5678);
b. Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5898), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 120 diubahsehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Dalam hal pada sebagian wilayahPemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruhdaerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam,atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraanPemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihanlanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutanatau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulaidari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentakdengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapanpelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU,Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam PeraturanKPU.

3. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda  karena terjadi bencana nonalam sebagaimanadimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yangditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suaraserentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan,pemungutansuara serentak ditunda  dan dijadwalkan kembalisegera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Ditegaskan dalam pasal 2 PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU – PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi Undang-Undang, bahwaPeraturan Pemerintah  PenggantiUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Mei 2020.

Selengkapnya silahkan download PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU – PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download PERPU – PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PERPU– PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =