Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan

 

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji danTunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja),diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji danTunjangan PPPK (PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yangdimaksud Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintahsecara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, danresiko pekerjaan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkatberdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangkamelaksanakan tugas jabatan pemerintahan.


Ditegaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji danTunjangan PPPK, bahwa PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yangdiangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannyadidasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikanGaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkanketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala ataukenaikan Gaji istimewa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah DenganPerjanjian Kerja) berdasarkan pangkatdan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji danTunjangan PPPK (PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Dinyatakan dalam PeraturanPresiden (Perpres) Nomor98 Tahun 2020 Tentang GajidanTunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas diberikantunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintahtempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjanganpangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; sertatunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagiPegawai Negeri Sipil.


Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja diInstansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajakpenghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangpajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Ketentuanlebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerjapada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknispemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diaturdalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangdalam negeri.


Selengakpnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji danTunjangan PPPK (PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja), melaluilink yang tersedia di bawah ini.


Link download Perpres Nomor 98 Tahun 2020(disini)


Demikian informasi tentang Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji danTunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja) dan Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 202Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.,semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =