Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021

Perpres Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dinyatakan bahwaPemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang disebut RKPTahun 2021.


RKP Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untukperiode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKP Tahwn 2021 memuat NarasiRKP Tahun 2021, yang terdiri atas:

Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil EvaluasiRKP Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan Pembangunan Nasional PascapandemiCovid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan StrategiPendanaan Pembangunan;

Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan danStrategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;

Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh)Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, ProgramPrioritas, Proyek Prioritas Strategis / Major Project, kerangka regulasi, kerangkakelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;

Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, KerangkaRegulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

Bab 6, Penutup,

Dokumen lengkap RKP tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Presiden ini;


Matriks Pembangunan yang memuat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, danProyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahanPresiden, target, yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Presiden ini; dan Matriks Major Project yang memuat ProyekPrioritas Strategis / Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasipendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Presiden ini.

Proyek Prioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkanMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


Ditegakas dalam Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, bahwa RKPTahun 2021 digunakan, antara lain, untuk: pedoman bagi Pemerintah dalam menyusunRancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan NotaKeuangan Tahun Anggaran 2021; dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusunRencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.


Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian / Lembaga menggunakan RKPTahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RencanaKerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasilpembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembagamenyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuanganuntuk dibahas bersama. Pembahasan dilakukan guna menjamin kesesuaian antaraRencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2021 hasil pembahasanbersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunandalam RKP Tahun 2021. Hasil pembahasan disampaikan oleh Menteri/PimpinanLembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BadanPerencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untukmendapatkan persetujuan. Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasianggaran Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana KerjaKementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan PerencanaanPembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021 berdasarkanUndang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2021. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan PerencanaanPembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 kepadaPresiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang telah dilaporkan kepadaPresiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencanaprogram dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga. Laporan disampaikankepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahberakhirnya triwulan. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauandan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalampelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuanperaturan perlrndang-undangan. Laporan menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunanRencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.


Selengapnya silah download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana KerjaPemerintah Tahun 2021melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun2021, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =