Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuanpenggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atauwajib menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 TentangPenggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuanpenggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa
1)Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baikdan benar.
2)Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuaidengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
3)Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuaidengan kaidah Bahasa Indonesia.
4)Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidahpembentukan istilah.


 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Penggunaan Bahasa Indonesia

Lalu dalam hal apa saja dankegiatan apa yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia? Berikutbeberapa kutipan pasal-pasal dalam PerpresNomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dankegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia

1.    Pasal3 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturanperundang-undangan.
2.    Pasal4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
3.    Pasal5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, WakilPresiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luarnegeri.
4.    Pasal23 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalampendidikan nasional.
5.    Pasal25 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
6.    Pasal26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjianyang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembagaswasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
7.    Pasal27 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa  Bahasa Indonesia wajib digunakandalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional diIndonesia.
8.    Pasal28 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungankerja pemerintah dan swasta.
9.    Pasal30 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atauperseorangan kepada instansi pemerintahan.
10. Pasal31 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah danpublikasi karya ilmiah di Indonesia
11. Pasal32 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
12. Pasal33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung,apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negaraIndonesia atau badan hukum Indonesia.
13. Pasal34 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
14. Pasal35 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kataatau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukumIndonesia.
15. Pasal36 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikanatau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
16. Pasal37 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yangdidirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
17. Pasal38 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan ataudimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
18. Pasal39 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa  Indonesia wajibdigunakan  dalam informasi tentang produkbarang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
19. Pasal40 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitasumum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
20. Pasal41 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakanbahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

Lebih lengkap tentangKetentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersediadi bawah ini.




Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun2019 (Disini)



DPRMenilai Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Sebagai Langkah Lestarikan Bahasa Indonesia

Anggota DPR RI Puteri AnnetaKomarudin menyambut baik penerbitan PerpresNomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa itu. Menurutnya, hal tersebutmerupakan langkah dalam melestarikan serta mengenalkan Bahasa Indonesia sebagaiBahasa Nasional di Negara Republik Indonesia. “Saya sangat mendukung Prepresini. Hal ini untuk melestarikan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsakita,” tuturnya saat diwawancarai Parlementaria di ruang kerjanya, di GedungNusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 11 September 2019.

Menurut politisi PartaiGolkar itu, generasi penerus harus juga turut serta dalam melestarikanpenggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Menurutnya, generasi muda danseluruh lapisan masyarakat jangan malu menggunakan bahasa sendiri. “Negara majuseperti Jepang dan China saja bangga menggunakan bahasanya sendiri, walaupunmereka memiliki kapabilitas menggunakan Bahasa Inggris, sebagai bahasauniversal,” tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Untuk itu, Putri berharapdengan hadirnya Perpres Nomor 63 Tahun2019  ini, masyarakat mendalami lagiBahasa Indonesia, khususnya diksi-diksi baru yang selama ini sudah mulai terlupakanuntuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. “Jadi, kita mulai dari dirisendiri. Kalau bukan kita yang mencintai bahasa kita, siapa lagi. Nantinyagenerasi-generasi selanjutnya bisa meneruskan dan memahami pentingnya bahasaIndonesia di dalam kehidupan kita,” tutupnya

Demikian informasitentang Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =