Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020
Perpres Nomor 54Tahun 2020 TentangPerubahan Postur dan Rincian APBNTahun 2020, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (21 PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang KebijakanKeuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi CoronaVirus Disearse 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlumenetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini dokumen lengkap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2020 TentangPerubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Demikian tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.