Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 8, 9, 10, 11, 12, 13 DAN 14 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN INTELIJEN

  Permenpan RB Nomor 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 Tahun 2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(Permenpan RB) tentang intelijen, yakni PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2020tentangJabatanFungsional Analis Intelijen, PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2020tentang JabatanFungsional Pengembang Sistem Intelijen, Permenpan RB Nomor 12Tahun 2020 Jabatan Fungsional PengawasIntelijen, Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, PermenpanRB Nomor 10 Tahun 2020tentang JabatanFungsional Penata Kelola Intelijen, Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Asisten Agen Intelijen, dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang JabatanFungsional Agen Intelijen.


Berdasarkan PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2020 tetang JabatanFungsional Agen Intelijen, JabatanFungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. JenjangJabatan Fungsional Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai jenjangtertinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampaidengan Lampiran V PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2020 tetang JabatanFungsional Agen Intelijen ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatanpenyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Asisten Agen Intelijen, JabatanFungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional KategoriKeterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dari jenjangterendahsampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, ditetapkansesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Asisten Agen Intelijen ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yaitu melaksanakankegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijendi Badan Intelijen Negara.

Berdasarakan PermenpanRB Nomor 10 Tahun 2020tentang JabatanFungsional Penata Kelola Intelijen, JabatanFungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional KategoriKeahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Kategori Keahlian darijenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V PermenpanRB Nomor 10 Tahun 2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakankegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatanFungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakanjabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional AsistenPenata Intelijen, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten PenataKelola Intelijen ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantumdalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatanFungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitumelaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraanintelijen.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatanfungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen,terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 ini.


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yaitu melaksanakankegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen diBadan Intelijen Negara.

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2020tentang JabatanFungsional Pengembang Sistem Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsionalKategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen KategoriKeahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandengan Permenpan RB Nomor 13Tahun 2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yaitu melaksanakankegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen diBadan Intelijen Negara.

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2020tentangJabatanFungsional Analis Intelijen, JabatanFungsional Analis Intelijen merupakan jabatanfungsional Kategori Keahlian.JenjangJabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen, ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V PermenpanRB Nomor 14 Tahun2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakankegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.

Berikut ini Link download
Peraturan Menpan RB(Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Analis Intelijen(disini)
Peraturan Menpan RB(Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB(Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB(Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatanFungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB(Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB(Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB(Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Agen Intelijen (disini)

Demikian informasi tentang PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2020, PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020,PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020, PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang JabatanFungsional Intelijen. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =