Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

  Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2020

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Jabatan FungsionalPamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuankebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnyadisebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaandan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturanyang berlaku.


Pamong Budaya menurut PeraturanMenteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020 berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidangkebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Pamong Budaya berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PejabatPimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya. KedudukanPamong Budaya ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pamong Budayamerupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Pamong Budaya, bahwa Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalamklasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budayamerupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. JenjangJabatan Fungsional Pamong Budaya kategori dari jenjang terendah sampai dengan jenjangtertinggi terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil;
b. Pamong Budaya Mahir; dan
c. Pamong Budaya Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari jenjang terendahsampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PamongBudaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantumdalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Pamong Budaya ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya berdasarkan Permenpan RB Nomor 7Tahun 2020 adalah melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan PelestarianCagar Budaya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Pamong Budaya





Demikian informasi tentang PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga adamanfaatnya.



= Baca Juga =