PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Berdasarkan Permenpan RBNomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko SistemPemerintahan Berbasis Elektronik, SPBEatau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahanyang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanankepada Pengguna SPBE. Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputiproses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaikterkait Risiko SPBE. Sedangkan Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwayang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Ditegaskan dalam PeraturanMenpan RBNomor 5 Tahun 2020 bahwa Pedoman Manajemen Risiko SPBE digunakan untuk memberikan panduan kepadaInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan ManajemenRisiko SPBE. Dalam penyusunan dan pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan karakteristik masing-masing dengan berpedomanpada Permenpan RBNomor 5 Tahun 2020 ini.
Dalam pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepaladaerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri. Naskahlengkap Pedoman Manajemen Risiko SPBE tercantum dalam Lampiran PeraturanMenpan RBNomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik.
Pada Lampiran Permenpan RBNomor 5 Tahun 2020, dinyatakanbahwa Ruang lingkup Pedoman Manajemen Risiko SPBE yang menjadi fokus pembahasanmencakup:
1. Kerangka kerja Manajemen RisikoSPBE;
2. Proses Manajemen Risiko SPBE;
3. Struktur Manajemen Risiko SPBE;dan
4. Budaya sadar Risiko SPBE.
Adapun Sistematika Pedoman Manajemen Risiko SPBE terdiri dari 5 (lima) bab,yaitu:
• Bab I Pendahuluan memuat latarbelakang, maksud dan tujuan, manfaat, ruang lingkup, dan pengertian umum;
• Bab II Kerangka Kerja Manajemen RisikoSPBE memuat deskripsi komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerjatersebut;
• Bab III Proses Manajemen Risiko SPBEmemuat proses komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaianRisiko SPBE, penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauandan evaluasi;
• Bab IV Struktur Manajemen dan BudayaSadar Risiko SPBE memuat tugas dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBEdan pelaksanaan pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan
• Bab V Penutup memuat ringkasanpedoman Manajemen Risiko SPBE.
Demikian informasi tentang Permenpan RBNomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko SistemPemerintahan Berbasis Elektronik.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.