PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan FungsionalPenyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional PenyuluhPajak atau Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenangdan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhanperpajakan. Penyuluhan Perpajakan atau Penyuluhan adalah suatu upaya dan prosespemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembagapemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakanbahwa Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangPenyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan negara. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secaralangsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalPenyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkananalisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerjadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan FungsionalPenyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor49 Tahun 2020 bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalamklasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. JabatanFungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. JenjangJabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjangJabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai denganLampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajakberdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan danpengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuandan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajakagar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhikewajiban perpajakannya. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajakyang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhanyang terdiri atas sub-unsur:
a. Penyuluhan langsung secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center danPenyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
Selengkapnya silahkan download danbaca Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, melalui link download di bawah ini,
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Semoga adamanfaatnya. Terima kasih.