Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2020

  Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atauTaruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan/atau TarunaSekolah Kedinasan bertujuan:
a. Memperoleh PNSdari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yangdibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
b. Memperoleh PNSdari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagaipelayan publik; dan
c. Memperoleh PNSdari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatuNegara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020Tentang Penerimaan Mahasiswa/TarunaSekolah Kedinasan Tahun2020, dinyatakan bahwa PenerimaanMahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan,objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi,kolusi dan nepotisme.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor48 Tahun 2020 bahwa SeleksiKompetensi Dasar sekolah kedinasan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakanoleh BKN.  Kompetensi Dasar adalahkemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri SipilRepublik Indonesia. Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal,yaitu:
a. TWK sebanyak 30(tiga puluh) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima)dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol);
b. TIU sebanyak 35(tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35(tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab nilai palingrendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya0 (nol).

Adapun Nilai Ambang Batas atau Kelulusan untuk Seleksi KompetensiDasar (SKD) Seleksi PenerimaanMahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP.
Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkanoleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggaraSekolah Kedinasan.

Seleksi lanjutan diikuti oleh calon Mahasiswa dan/atau Taruna denganketentuan sebagai berikut:
a. Calon Mahasiswa dan/atau Tarunayang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3)dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswadan/atau Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. Apabila terdapat calon Mahasiswadan/atau Taruna yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar samaserta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswadan/atau Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU, dan TWK; dan
c. Apabila terdapat calon Mahasiswadan/atau Taruna yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada padabatas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna, keseluruhanpeserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna dalam persetujuanprinsip yang ditetapkan Menteri selanjutnya dibagi oleh Kementerian/Lembaga kedalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, maka penghitungan 3(tiga) kali jumlah kebutuhan didasarkan padamasing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau ProgramStudi dimaksud.

Pengumuman hasil akhir seleksi/kelulusan dilakukan oleh masing-masingKementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapankelulusan oleh Kementerian/Lembaga.  Dalam hal calon Mahasiswa dan/atau Tarunamemiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutandidasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SeleksiKompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. Apabila nilai sebagaimanadimaksud huruf a masih sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secaraberurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
c. Apabila nilai sebagaimana huruf bmasih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yangtertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat; dan
d. Apabila nilai sebagaimana huruf cmasih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Selengkanya silahkan download dan baca Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atauTaruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, melalui link di bawah ini.

Link download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020Tentang Penerimaan Mahasiswa/TarunaSekolah Kedinasan Tahun2020 (disini)

Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atauTaruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =