PERMENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengawasPerdagangan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perdaganganadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, danhak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasanjasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. PejabatFungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalahPNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasankegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungankonsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dinyatakan bahwa PengawasPerdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangpengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. PengawasPerdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepadapejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Pengawas Perdagangan. Kedudukan Pengawas Perdagangan ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengawasPerdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatankarier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpunpengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakanJabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangandari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdaganganditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPermenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 ini.
Tugas jabatan Pengawas Perdagangan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yaitu melakukan Pengawasan kegiatanPerdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumendan tertib niaga dan penegakan hukum. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PengawasPerdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: Pengawasan kegiatanPerdagangan yang terdiri atas sub-unsur: persiapan Pengawasan kegiatanPerdagangan; pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dan Pengawasan BarangBeredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur: persiapan Pengawasan Barang Beredardan/atau Jasa; dan pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; pelaksanaanPengawasan khusus untuk barang/jasa; tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan,Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungankonsumen dan di bidang Perdagangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan,melalui lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 45Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengawasPerdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.