PERMENPAN RB NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraianyang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dankepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukungkegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnyadisebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenanguntuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barangmilik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Keme nterian Luar Negeri dan PerwakilanRepublik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2020Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, bahwa Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraianpada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penata Kanseleraimerupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penata Kanseleraimerupakan jabatan fungsional kategori keahlian . Jenjang Jabatan Fungsional PenataKanselerai terdiri atas:
a. Penata Kanselerai ahli pertama;
b. Penata Kanselerai ahli muda ; dan
c. Penata Kanselerai ahli madya.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam menjalankan tugasjabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.Standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai meliputi:
a. identitas jabatan;
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan;
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan;
Kompetensi jabatan terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis; yang meliputi
1. Sensitivitas Diplomatik;
2. Advokasi kebijakan;
3. Manajemen Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran;
4. Manajemen Sumber Daya Manusia ;
5. Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran; dan
6. Manajemen Sarana, Prasarana, dan KetatausahaanPerkantoran
2. Kompetensi Manajerial yang meliputi
1. integritas;
2. kerj a sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi berdasarkan pada kamusKompetensi Teknis; kamus Kompetensi Manajerial; dan kamus Kompetensi SosialKultural.
Standar Kompetensi Jabatan FungsionalPenata Kanselerai tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 40 Tahun 2020 ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.