PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
PermenpanRBNomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier danpeningkatan profesionalisme PegawaiNegeri Sipil yang mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalamperencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkankinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturanmengenai Jabatan Fungsional Perencana danAngka Kreditnya; b) bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana danAngka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengankebutuhan dan perkembangan hukum sehinggaperlu diganti.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaanpembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Adapun Pejabat FungsionalPerencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untukmelakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan InstansiDaerah. Sedangkan Perencanaan mengandung maksud kegiatan-kegiatan pengambilan keputusandari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukansecara sistematis dan berkesinambungan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalPerencana, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. JabatanFungsional Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secaralangsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan denganpelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana. Sedangkan Kedudukan Perencana ditetapkandalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perencana itu sendiri merupakanjabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam PermenpanRBNomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana, bahwa Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsionalkategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, dari jenjang terendahsampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Perencana Ahli Pertama;
b. Perencana Ahli Muda;
c. Perencana Ahli Madya; dan
d. Perencana Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perencana ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan tercantum dalam LampiranIII sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perencana menurut Permenpan RB No 4/2020ini adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunanpada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan,memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor4 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Perencana, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang PermenpanRBNomor 4 Tahun 2020 pdf Tentang Jabatan Fungsional Perencana Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.