Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatandan Kesehatan Kerja, dinyatakan yang dimaksud Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan FungsionalPenguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatankerja yang diduduki oleh PNS. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan danKesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untukmelaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja, dinyatakan bahwa Penguji K3 (Keselamatan danKesehatan Kerja) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang PengujianK3 dan Pengujian Kompetensi K3 pada Instansi Pembina; kementerian/lembagalainnya yang terkait; dan dinas yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi. Penguji K3 (Keselamatan danKesehatan Kerja) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasJabatan Fungsional Penguji K3. Kedudukan Penguji K3 (Keselamatan dan KesehatanKerja) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unitkerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.

Digetaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatandan Kesehatan Kerja) merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatandan Kesehatan Kerja) termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dankeamanan. Jabatan Fungsional Penguji K3 merupakan Jabatan Fungsional kategorikeahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan KesehatanKerja), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatandan Kesehatan Kerja), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu melaksanakanPengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melalui link yangtersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =