PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaanadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang danhak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, danpengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturanperundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yangselanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untukmelaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian,penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai denganperaturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa PengawasKetenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang PengawasanKetenagakerjaan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukandi bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawasyang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan. Kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatanberdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisisbeban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakanjabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalamklasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaanmerupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan FungsionalPengawas Ketenagakerjaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,yaitu:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaanditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 30 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitumelaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangansistem pengawasan ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,melalui link yang tersedia di bawah ini.
Baca Juga
- PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2020
- PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- PMK NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DBH, DAU, DAN DID TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA
Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.