PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Berdasarkan Peraturan Menpan atau PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PengadaanBarang/Jasa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasayang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yangmempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukankegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yangselanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakankegiatan pengadaan barang/jasa.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakanbahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaanbarang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ sebagaimana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatanberdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisisbeban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Ditegaskan Peraturan Menpan atau PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PengadaanBarang/Jasa dalam bahwa Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karierPNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. JabatanFungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatanJabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,yaitu:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yaitu melaksanakan kegiatan perencanaanpengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaankontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasapemerintah secara swakelola.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalPengelola Pengadaan Barang/Jasa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.