Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisStandardisasi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalahjabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untukmelaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, danakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Sedangkan Pejabat Fungsional AnalisStandardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian,dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisStandardisasi, ditegaskan bahwa Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksanateknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Analis Standardisasiberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinantinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, ataupejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalAnalis Standardisasi. Kedudukan Analis Standardisasi, ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisStandardisasi, bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatankarier PNS. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi termasuk dalam klasifikasi/rumpunpengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakanjabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi,ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yaitu melaksanakankegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, danAkreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Analis Standardisasi, melalui link yang tersedia di bawahini.




Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalAnalis Standardisasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =