Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN

  Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Kurator Keperdataan, Jabatan  Fungsional Kurator  Keperdataan  adalah jabatan yang  mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung jawab, dan  wewenang  untuk melaksanakan  pengurusan kepentingan  subjek hukum  dalam  rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demihukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.  Sedangkan PejabatFungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataanadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab  dan  wewenang untuk  melaksanakan pengurusan  kepentingan subjek  hukum  dalam rangka menjalankan  putusan  atau penetapan  pengadilan dan/atau  kepentingan demi  hukum  di bidang  harta peninggalan.

Dinyatakan dalam PeraturanMenpan RBNomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, bahwa Kurator Keperdataan  berkedudukan  sebagai pelaksana teknis  fungsional  untuk melaksanakan  pengurusan kepentingan  subjek hukum  dalam  rangka menjalankan putusan  atau  penetapan pengadilan  dan/atau kepentingan  demi hukum  di  bidang harta  peninggalan pada  kementerian yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang hukum dan hakasasi manusia. Kurator Keperdataan berkedudukan di  bawah  dan bertanggung  jawab  secara langsung kepada pejabat pimpinantinggi madya, pejabat pimpinan tinggi  pratama,  pejabat administrator,  atau pejabat  pengawas yang  memiliki  keterkaitan dengan pelaksanaan  tugas  Jabatan Fungsional  Kurator Keperdataan.  Kedudukan Kurator Keperdataan ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis  beban  kerja yang  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Kurator Keperdataan,dinyatakan bahwa Jabatan  FungsionalKurator  Keperdataan  merupakan jabatan karier PNS. Jabatan  Fungsional Kurator Keperdataan  termasuk  dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan  Fungsional Kurator  Keperdataan  merupakan Jabatan Fungsional kategorikeahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional Kurator  Keperdataan, dari  jenjang terendah sampai dengan jenjangtertinggi, yaitu:
a.  Kurator Keperdataan Ahli Pertama;
b.  Kurator Keperdataan Ahli Muda;
c.  Kurator Keperdataan Ahli Madya;dan
d.  Kurator Keperdataan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan,  ditetapkan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, LampiranIV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor15 Tahun 2020  ini.

Tugas  Jabatan  Fungsional Kurator  Keperdataan  berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukumdalam rangka  menjalankan  putusan atau  penetapan  pengadilan dan/atau  kepentingan demi  hukum  di bidang  harta peninggalan.

Selengkapnya silahkan downloadPeraturan MenpanRB Nomor 15 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020(disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =