PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Kurator Keperdataan, Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demihukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Sedangkan PejabatFungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataanadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Dinyatakan dalam PeraturanMenpan RBNomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, bahwa Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hakasasi manusia. Kurator Keperdataan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinantinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Kedudukan Kurator Keperdataan ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Kurator Keperdataan,dinyatakan bahwa Jabatan FungsionalKurator Keperdataan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategorikeahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjangtertinggi, yaitu:
a. Kurator Keperdataan Ahli Pertama;
b. Kurator Keperdataan Ahli Muda;
c. Kurator Keperdataan Ahli Madya;dan
d. Kurator Keperdataan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, LampiranIV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor15 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukumdalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Selengkapnya silahkan downloadPeraturan MenpanRB Nomor 15 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Semoga bermanfaat.