Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisIntelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukananalisis dan telaahan produk intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Intelijenyang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas,tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan menganalisis dan menelaah produkintelijen.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, disampaikan bahwa AnalisIntelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahanproduk intelijen pada Badan Intelijen Negara. Analis Intelijen berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yangmemiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijensesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Analis Intelijenditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisIntelijen, bahwa Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan karierPNS. Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpunmanajemen. Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsionalKategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian,terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen, ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam LampiranIII sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor14 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020, yaitumelaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan IntelijenNegara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen,melalui link yang tersedia di bawah ini.



Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)

Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalAnalis Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =