PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

Berdasarkan Peraturan Menpan atauPermenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang SistemIntelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijenadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenanguntuk melakukan penelitan, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistemintelijen di Badan Intelijen Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang SistemIntelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang diberitugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan,pengkajian metode dan sistem intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, disampaikanbahwa Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen padaBadan Intelijen Negara. Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggipratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitandengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpanatau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengembangSistem Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijenmerupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasukdalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasa. Jabatan Fungsional PengembangSistem Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. JenjangJabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandengan Peraturan Menpan atau PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yaitumelaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijendi Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang SistemIntelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalPengembang Sistem Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Baca Juga
- PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- PMK NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DBH, DAU, DAN DID TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA
- PP NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)