Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen,dinyataakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraankegiatan dan/atau operasi intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Intelijenyang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atauoperasi intelijen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dinyatakan bahwa PengawasIntelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraankegiatan dan/atau operasi intelijen pada Badan Intelijen Negara. Pengawas Intelijenberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabatpimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, ataupejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalPengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JabatanFungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam bahwa PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalPengawas Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalamklasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijenmerupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PengawasIntelijen, terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor12 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen berdasaekan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yaitu melaksanakankegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen diBadan Intelijen Negara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Pengawas Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.



Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 (disini)

Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)



Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalPengawas Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =